You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Meminta Bendahara Tertib Bayar Pajak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Bendahara Harus Tertib Setor Pajak

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar menginstruksikan kepada seluruh bendahara untuk segera menyetorkan pajak yang sudah berhasil dipungut. Ini dilakukan agar pajak yang tercatat oleh Pemkab Kepulauan Seribu bisa langsung tercatat.

Ini untuk penegakan peraturan tentang perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) atau pajak pendapatan negara

“Ini untuk penegakan peraturan tentang perpajakan baik pajak penghasilan (PPh) atau pajak pendapatan negara," ujarnya, Selasa (17/11).

Anwar mengatakan, para bendahara dituntut untuk mengerti tentang retribusi penyetoran pajak karena bersifat mengikat dan harus dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya.

DKI Dorong Wajib Pajak untuk Lunasi Hutang

"Jadi kalau sudah dapat ilmunya dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), segera diterapkan dan jangan ditunda lagi," tandasnya.

Sebelumnya, KP2KP Kepulauan Seribu Senin kemarin (16/11) menggelar sosialisasi pembuatan bukti potong 1721-A2 yang diikuti 100 bendahara Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak negara, di Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1508 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1430 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1293 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye930 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye930 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik